NAMA : SURYANI AMMAR MAKRUF
NPM : 1513032003
KELAS : GANJIL
MATA
KULIAH : PERENCANAAN PEMBELAJARAN
FORMAT SILABUS
LAMPIRAN PERMENDIKBUD NO. 22 TAHUN 2016
TENTANG STANDAR PROSES
Satuan Pendidikan :
Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
VII/1 ( Ganjil )
Kompetensi
Inti :
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong r oyong),
santun dan percaya diri dalam berinterksi ecara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan dan
pergaulan keberadaannya.
3.
Memahami
pengetahuan (factual, konseptual, dan procedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, terkait fenomena dan
kejadian tampak mata.
4.
Mencoba
mengolah dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggmbar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajrai di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
Materi Pokok
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber
Belajar
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Prosedur
|
Bentuk
Instrumen
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.2 menghargai norma-norma keadilan yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat sebgai Anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2.2 Mematuhi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
3.2 Memahami norma-norma yang berlaku dalam
Kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
4.2 Mengampanyekan perilaku sesuai norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
|
1. Merumuskan pengertian norma ysng berlaku di masyarakat
2. Membedakan norma apa saja yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat
3. Memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma.
4. Merangkum konsep-konsep keadilan dalam kehidupan masyarakat.
5. Menjelaskan alasan harus berbuat adil.
6. Memberikan contoh keadilan.
|
1.
Pengertian
norma
2.
Tujuan
dan fungsi norma
3.
Manfaat/fungsi
norma.
4.
Macam-macam
norma beserta sanksi pelanggaran norma
5.
Hubungan
Norma,kebiasaan,adat istiadat dan peraturan.
6.
Sumber-sumber
norma
7.
Contoh
bentuk penerapan norma.
8.
Pengertian
konsep keadilan.
9.
Macam-macam
keadilan.
|
I.
PENDAHULUAN
1.1
Apersepsi/menanyakan
materi prasyarat pengertian norma
1.2
Mengaitkan
materi pengertian norma dengan materi norma dalam kehidupan masyarakat
1.3
Menyampaikan
tjuan pembelajaran :
Ø KD 3.2 Siswa mampu menjelaskan
norma-norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat
Ø KD 4.2 mendemonstraikan norma di
masyarakat dengan berbagai bentuk (poster,brosur, spanduk dan lain-lain)
II.
KEGIATAN
INTI
2.1
Siswa
mengamati dan mempelajari film documenter atau poster tentang norma dalam
masyarakat.
2.2
Siswa
mendiskusikan dan membahas hasil pengamatan dalam kelompok
2.3
Siswa
merangkum informasi dalam kelompok
2.4
Siswa
mempresentasikan hasil rangkuman kelompknya
2.5
Siswa
melakukan diskusi kelompok lain sampai pada kesimpulan.
III.
PENUTUP
3.1
Siswa
dan guru melalui diskusi mampu membuat kesimpulan akhir
3.2
Siswa
mengikuti aktivitas assessment (tes formatif,tes lisan)
3.3
Siswa
diberi tugas membuat poster, membahas kasus dan pelanggaran norma dan
lain-lain.
|
1.
Pretes
2.
Penilaian
Proses
|
1.
Tes
pilihan ganda dengan opsi a sampai dengan d
Contoh soal:
1. Dalam kehidupan di masyarakat, norma tidak berfungsi sebagai ....
A. alat dan ketertiban B. sarana untuk mewujudkan keadilan C. sarana hukum bagi pelanggaran D. pengawasan bagi aparat penegak hukum
2. Materi
nilai kesatuan, kerukunan dan tanggung jawab, termasuk ke dalam norma……….
A. agama B. hukum C. sosial D. kesopanan
3. Norma yang sanksinya berupa rasa menyesal
dinamakan norma
A. kesusilaan B. kemasyarakatan C. agama D. kesopanan
2.
Tes
essai
Contoh soal :
1) Jelaskan
hakekat norma yang berlaku dalam masyarakat !
Jawaban:
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku \ manusia dalam masyarakat. Norma bertujuan untuk menjamin kepentingan dan ketentraman masyarakat.
2) Apa persamaan
dan perbedaan antara norma hukum dengan norma yang lain?
Jawaban :
Persamaannya : Mengatur kehidupan
dan tingkah laku manusia dalam masyarakat. Perbedaan :
Pertama, untuk mematuhi norma agama/kepercayaan,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan/sopan santun sangat tergantung pada
kesadaran setiap individu, sedangkan untuk mematuhi norma hukum disamping
tergantung kesadaran setiap individu juga ada pengawasan dari Negara.
Kedua, sanksi hukuman bagi
pelanggar norma agama/kepercayaan, norma kesusilaan, norma kesopanan/sopan
santun tidak tegas. Sedangkan bagi pelanggar norma hukum disertai sanksi
hukuman yang tegas, yang diatur dalam norma hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis
3) Sebutkan
beberapa contoh penerapan norma di berbagai lingkungan!
Jawaban: Beberapa contoh penerapan norma di berbagai lingkungan, di antaranya:
·
Dalam keluarga misalnya menjalankan ajaran
agama, menjaga nama baik keluarga, bersikap sopan santun, menjaga fasilitas
keluarga, menjaga adat kebiasaan keluarga, dan melaksanakan hak serta
kewajiban yang berlaku.
·
Di sekolah misalnya menaati tata tertib
sekolah, menghormati bapak dan ibu guru, sopan terhadap teman, menjaga nama
baik sekolah dan melaksanakan program sekolah.
·
Di masyarakat misalnya berpartisipasi dalam
kegiatan/program di masyarakat, menjaga kelestarian alam, membantu tetangga
yang tertimpa musibah, menjaga nama baik masyarakat, sopan kepada orang lain,
hormat kepada penegak hukum, dan bergaul tanpamemandang SARA.
·
Di lingkungan negara misalnya mengendarai
kendaraan dengan menggunakan SIM, menaati peraturan lalu lintas, menjaga
rahasia dan kekayaan negara, taat membayar pajak, tidak main hakim sendiri
dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
3.
Tes
skala sikap
Contoh tes skala sikap :
Keterangan :
S = Setuju
SS = Sangat Setuju
TS = Tidak Setuju
STS = Sangat Tidak Setuju
4.
Observasi/pengamatan
kinerja
|
2 x 40 menit ( satu kali pertemuan)
|
1.
Buku
teks guru PPKn Kurikulum 2013
2.
Buku
teks siswa PPKn Kurikulum 2013
3.
Buku
teks PPKn penerbit Erlangga, Bandung
2014
4.
Sumber
lain (Internet,berita atau Koran).
|
||||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar