Jumat, 07 Juli 2017

ANALISIS MATERI DAN INSTRUKSIONAL



NAMA                        : SURYANI AMMAR MAKRUF
NPM                           : 1513032003
KELAS                       : GANJIL
MATA KULIAH       : PERENCANAAN PEMBELAJARAN

ANALISIS MATERI
( FAKTA, KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDURAL )
                           
Materi  : Hakikat norma,kebiasaan, adat- istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
I.                   Fakta
Peran norma dalam kehidupan masyarakat
Peran norma secara umum adalah untuk mengatur pola kehidupan masyarakat agar pola yang diutunjukkan seimbang, tidak merugikan serta tidak menimbulkan ketidakadilan. Dalam masyarakat yang modern saat ini memang sangat dibutuhkan peran dari nilai maupun norma. Hal ini igunakan agar masyarakat modern tidak berlaku sekehendak hatinya. Secara lebih rinci peran nilai maupun norma dalam masyarakat adalah :
Ø  Sebagai petunjuk perilaku yang benar
Perilaku yang kompleks dalam masyarakat akan menimbulkan variasi-variasi dalam pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya masyarakat akan berlaku sekehendk hatinya tanpa memandang kepentingan-kepentinganorang lain, sehingga terjadinya ketidakseimbangan yang  menimbulkan benturan-benturan antar individu dalam masyarakat sehingga menimbulkan  konflik social. Untuk mengantisipasi hal ini maka masyarakat membentuk nilai dan norma agar dijadikan petunjuk dalam perilaku yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat.
Ø  Sebagai pengatur sistem dalam masyarakat.
Setiap masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara normal. Karena system adalah serangkaian perilaku yang terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatatanan nilai dan norma. Hal ini dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada system yang sudah disepakati, sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.
Ø  Sebagai pelindung bagi mereka yang lemah.
Masyarakat pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi sehingga tersusun sedemikian rupa yang melembaga pada suatu kehidupan masyarakat. Variasi daripola perilaku tersebut mengikuti komponen yang terbentuk dan terdiri dari peran dan status dari masyarakat. Karena setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda beda maka komponen masyarakat tersebut membentuk komponen struktur social yang vertical, akibatnya ada segolongan individu yang menjadi pemimpin maupun menjadi penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari pemimpin yang sewenang-wenang maupun dari penjahat yang merugikan dan meresahkan, maka masyarakat ecara kolektif membentuk nilai dan norma.
Ø  Sebagai khasanah budaya masyarakat.
Dalam konteks ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat berperan sebagai etos budaya masyarakat yang memberikan cirri khusus bagi masyarakat tersebut. Bentuk kebudayaan dalam masyarakat memiliki keberagaman tersendiri. Keberagaman tersebut berasal dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut.

II.                Konsep
1.      Pengertian Norma
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.

2.      Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam hidup masyarakat.

3.      Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4.       Macam-macam norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
A. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan, manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh norma agama:
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong, dan sebagainya.
4. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan di neraka.

B. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

C. Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.

D. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh-contoh norma hukum ialah:
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.
      Sanksi bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan.
5.      Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat ganjaran.
            Contoh, siswa yang rajin belajar mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang sesuai.
Kebiasaan berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan terus diperintahkan.
Adat Istiadat berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun. Ia diteruskan dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.


6.      Sumber-sumber norma
    Setiap norma memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.

Norma-norma berdasarkan kekuatan mengikatnya
  Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1. Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan.
3. Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya. Oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4. Adat-istiadat (Custom)
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.
Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.



7.      Contoh bentuk  penerapan norma
      a. Penerapan norma dalam lingkungan keluarga
1)      Menghormati tamu ketika ada tamu dating ke rumah
2)      Mematuhi nasehat orang tua
3)      Meminta izin kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
4)      Berpamitan kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
5)      Menghormati sesame anggota keluarga
      b. Penerapan norma dalam lingkungan sekolah
1)      Menghormati bapak ibu guru
2)      Menghargai pendapat teman
3)      Mengikuti upacara bendera
4)      Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
5)      Melaksanakan tugas piket kelas
      c. Penerapan norma dalam lingkungan masyarakat
1)      Mengikuti kegiatan kerja bakti
2)      Menengok keluarga yang sedang sakit
3)      Membantu warga masyarakat lainnya yang terkena bencana
4)      Menghadiri acara rapat pemuda
5)      Mematuhi tata tertib yang berlaku

8.      Pengertian konsep keadilan
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.

Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 

9.      Macam-macam keadilan
1.      Macam-macam keadilan menurut Aristoteles :
·         Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya. 
·         Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
·         Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
·         Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
·         Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain. 
2.      Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato :
  • Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
  • Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-macam keadilan secara umum antara lain :
·         Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
·         Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
·         Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
·         Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
·         Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
·         Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.


III.             PRINSIP
Norma-norma social dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Prinsip norma social relatif banyak menekankan pada sanksi moral social sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan tertentu tidak diikuti oleh desakan sanksi social yang kuat, maka keberadaannya belum dapat dikategorikan sebagai norma-norma social. Desakan social ini merupakan indikasi bahwa suatu  norma benar-benar telah menjadi bagian dari norma social. Norma disebut sebagai norma social bukan semata krena telah mendapatkan sifat kemasyaarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan dalam perilaku dalam pergaulan hidup. Dengan adanya norma maka diharapkan kehidupan dapat semakin berjalan baik dan terarah dalam segala bidang. Norma-norma social yangberlaku pada masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Secra umum landasan/prinsip norma adalah untuk menciptakan dan memperbiki segala hal dalam masyarakat yang dianggap belum /tidak sesuai dengan kondisi yang ada misalnya tentang keamanan,ketertibaan, perilaku dan kedamaian demi kelangsungan hidup secara harmonis dalam hubungannya di lingkungan masyarakat.


IV.             PROSEDURAL
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaiman manusia harus bersikap dan bertingkah laku dalam  masyarakat agar tercapai kehidupan yang harmonis, tertib, tenteram dan aman. Dalam hal ini procedural yang berkaitan dengan norma ialah mengenai kasus pelanggaran serta solusinya, misalnya saja pada norma kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang prilaku baik dan buruk. Contoh perbuatan susila adalah :
1.      Jujur.
2.      Berkata baik.
3.      Tidak suka berkhianat.
Contoh norma kesusilaan diantaranya ialah :
1.      Berkata dan berperilaku jujur
2.      Berbuat adil.
3.      Dapat dipercaya.
Cotoh pelanggaran terhadap norma kesusilaan ialah :
1.      Menyontek saat ujian.
2.      Membohongi orang tua.
3.      Mencuri barang milik orang lain.
4.      Membeda-bedakan teman.
5.      Menipu teman atau siapapun.
6.      Tidak menjaga barang titipan orang lain.
Solusi pelanggaran norma kesusilaan antara lain :
1.      Mengikuti hati nurani
2.      Selalu percaya diri.
3.      Optimis dalam segala hal.
4.      Berperilaku sesuai antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya.



















NAMA                        : SURYANI AMMAR MAKRUF
NPM                           : 1513032003
KELAS                       : GANJIL
MATA KULIAH       : PERENCANAAN PEMBELAJARAN



















ANALISIS INSTRUKSIONAL


Menguraikan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.
 
 



















Menjelaskan pengertian norma berkeadilan yang berlaku di masyarakat.
 







Memahami tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat
 



 











Membandingkan perilaku yang dianggap sudah atau pun belum sesuai dengan norma yang berkeadilan.
 
                                                                 






Melakukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan rumah, sekolah,dan  masyarakat sekitar.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar