NAMA : SURYANI AMMAR MAKRUF
NPM : 1513032003
KELAS : GANJIL
MATA
KULIAH : PERENCANAAN PEMBELAJARAN
ANALISIS MATERI
( FAKTA, KONSEP, PRINSIP, DAN PROSEDURAL )
Materi : Hakikat norma,kebiasaan,
adat- istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
I.
Fakta
Peran
norma dalam kehidupan masyarakat
Peran
norma secara umum adalah untuk mengatur pola kehidupan masyarakat agar pola
yang diutunjukkan seimbang, tidak merugikan serta tidak menimbulkan
ketidakadilan. Dalam masyarakat yang modern saat ini memang sangat dibutuhkan
peran dari nilai maupun norma. Hal ini igunakan agar masyarakat modern tidak
berlaku sekehendak hatinya. Secara lebih rinci peran nilai maupun norma dalam
masyarakat adalah :
Ø Sebagai petunjuk perilaku yang benar
Perilaku
yang kompleks dalam masyarakat akan menimbulkan variasi-variasi dalam
pencapaian kebutuhan hidup. Akibatnya masyarakat akan berlaku sekehendk hatinya
tanpa memandang kepentingan-kepentinganorang lain, sehingga terjadinya
ketidakseimbangan yang menimbulkan benturan-benturan
antar individu dalam masyarakat sehingga menimbulkan konflik social. Untuk mengantisipasi hal ini
maka masyarakat membentuk nilai dan norma agar dijadikan petunjuk dalam
perilaku yang sudah disepakati oleh anggota masyarakat.
Ø Sebagai pengatur sistem dalam masyarakat.
Setiap
masyarakat pasti memiliki sistem dalam kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan
pokok. Sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat agar kebutuhan hidupnya
dapat terpenuhi secara normal. Karena system adalah serangkaian perilaku yang
terstruktur dan sistematis, maka dibentuklah tatatanan nilai dan norma. Hal ini
dilakukan agar masyarakat terus berjalan pada system yang sudah disepakati,
sehingga keseimbangan hidup dalam masyarakat tercipta.
Ø Sebagai pelindung bagi mereka yang lemah.
Masyarakat
pada umumnya terdiri dari beberapa komponen yang saling melengkapi sehingga
tersusun sedemikian rupa yang melembaga pada suatu kehidupan masyarakat.
Variasi daripola perilaku tersebut mengikuti komponen yang terbentuk dan terdiri
dari peran dan status dari masyarakat. Karena setiap individu memiliki
kemampuan yang berbeda beda maka komponen masyarakat tersebut membentuk
komponen struktur social yang vertical, akibatnya ada segolongan individu yang
menjadi pemimpin maupun menjadi penjahat. Untuk melindungi ketidaknyamanan dari
pemimpin yang sewenang-wenang maupun dari penjahat yang merugikan dan
meresahkan, maka masyarakat ecara kolektif membentuk nilai dan norma.
Ø Sebagai khasanah budaya masyarakat.
Dalam konteks
ini nilai dan norma yang ada di depan masyarakat berperan sebagai etos budaya
masyarakat yang memberikan cirri khusus bagi masyarakat tersebut. Bentuk
kebudayaan dalam masyarakat memiliki keberagaman tersendiri. Keberagaman
tersebut berasal dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat tersebut.
II.
Konsep
1. Pengertian Norma
Norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu
nilai. Kaidah atau pedoman tersebut biasanya berwujud perintah atau larangan.
2. Tujuan Norma
Dengan adanya norma manusia akan mandapatkan jaminan
perlindungan atas dirinya dan kepentingan dalam berhubungan dengan sesamanya di
masyarakat. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang harmonis dalam
masyarakat.
Dengan adanya jaminan perlindungan terhadap diri dan kepentingan
dalam hidup masyarakat dapat terbentuk. Keserasian hubungan diantara warga
masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa tujuan norma adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam hidup masyarakat.
3. Fungsi Norma
Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Macam-macam norma
Ada empat macam norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara:
A. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan hidup yang berisi
perintah, larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Tujuan norma agama adalah agar ilmu yang diberikan Tuhan,
manusia dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh-contoh norma agama:
1. Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebijakan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan
perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh perbuatan maksiat, keji, dan
mungkar ialah: berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong,
dan sebagainya.
4. Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi
secara langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti
diakhirat berupa siksaan di neraka.
B. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang
baik buruknya suatu perbuatan. Contoh norma-norma susila ialah:
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi norma pelanggar norma kesusilaan tidak tegas,
karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal,
malu, dan sebagainya.
C. Norma Kesopanan
Adalah peraturan yang timbul dari hasil
pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan
pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya
apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat,
lingkungan atau waktu.
Contoh-contoh norma kesopanan ialah:
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan sombong
4. Tidak meludah disembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak
tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan,
atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
D. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga
negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa. Hukuman sebagai sistem
norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Tujuan
utama norma hukum adalah menciptakan suasanan aman dan tentram dalam
masyarakat.
Contoh-contoh norma hukum ialah:
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan
lain-lain.
Sanksi
bagi pelanggar hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. Mereka yang
melaggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses
melalui persidangan di pengadilan.
5. Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
Norma mengarahkan anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai
dengan ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk memastikan anggota masyarakat
berperilaku sesuai dengan norma, setiap pelanggaran terhadap norma ada
sanksinya, sebaliknya, berperilaku yang sesuai dengan norma-norma, mendapat
ganjaran.
Contoh, siswa yang rajin belajar
mendapat pujian, sebaliknya siswa yang ketahuan mencontek dikenakan sanksi yang
sesuai.
Kebiasaan
berarti sesuatu yang bisa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan
menganggapnya penting. Oleh karena disukai dan dianggap penting, maka kebiasaan
itu terus diperintahkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa kebiasaan
terus diperintahkan.
Adat Istiadat
berarti tata kelakukan yang bersifat kekal dan turun temurun. Ia diteruskan
dari satu generasi kegenerasi lainnya berikutnya sebagai warisan sehingga kuat
integrasinya dengan pola prilaku masyarakat.
Peraturan
berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang telah
dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.
Jika ditinjaui dari tingkatannya ada dua tingkatan peraturan, yaitu peraturan
tingkat pusat dan peraturan tingkat daerah. Dapat disimpulkan bahwa hubungan
antara norma, kebiasaan, adat isitiadat dan peraturan ialah sebagai peraturan
dan tatanan didalam mengatur tingkahlaku yang mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur.
6.
Sumber-sumber
norma
Setiap norma
memiliki sumber-sumber yang berbeda. Norma agama bersumber pada firman Tuhan
yang terdapat dalam kitab suci agama, norma kesusilaan bersumber hati sanubari
manusia, norma kesopanaan bersumber pada pergaulan segolongan manusia, dan
norma hukum bersumber pada peraturan perundangan yang dibuat negara.
Norma-norma
berdasarkan kekuatan mengikatnya
Berdasarkan kekuatan
mengikatnya, norma-norma dibedakan atas empat, yaitu:
1. Cara (Usage)
Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan.
Penyimpangannya terhadap cara hukumannya tidak berat, hanya berupa celaan.
Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan (cara) ialah cara
berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara bertelepon, dan sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola
yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat
bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan
tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika
melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau
ejekan.
3. Tata kelakuan (Mores)
Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai
perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas
anggota-anggotanya. Tata kelakuan ini berwujud paksaan dan larangan sehingga
secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuiakan perbuatannya
dengan tata kelakuan tersebut. Saksi terhadap tata kelakuan ini tergolong
berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contohnya Larangan
untuk berciuman, larangan kumpul kebo, larangan melakukan hubungan seks diluar
nikah, larangan membunuh atau juga dicontohkan dengan cotoh lain seperti:
Misalnya, seseorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan
yang tidak pantas terhadap nyonya atau majikannya. Oleh karena perbuatannya
itu, saat itu juga mungkin langsung diberhentikan atau dipecat oleh majikannya.
4. Adat-istiadat (Custom)
Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik
dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang
memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti
pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku.
Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau
pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga
dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
7.
Contoh bentuk
penerapan norma
a. Penerapan norma dalam lingkungan keluarga
1)
Menghormati tamu ketika ada tamu dating ke rumah
2)
Mematuhi nasehat orang tua
3)
Meminta izin kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
4)
Berpamitan kepada orang tua saat akan pergi ke sekolah
5)
Menghormati sesame anggota keluarga
b. Penerapan norma dalam lingkungan
sekolah
1)
Menghormati bapak ibu guru
2)
Menghargai pendapat teman
3)
Mengikuti upacara bendera
4)
Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
5)
Melaksanakan tugas piket kelas
c. Penerapan
norma dalam lingkungan masyarakat
1)
Mengikuti kegiatan kerja bakti
2)
Menengok keluarga yang sedang sakit
3)
Membantu warga masyarakat lainnya yang terkena bencana
4)
Menghadiri acara rapat pemuda
5)
Mematuhi tata tertib yang berlaku
8.
Pengertian konsep keadilan
Pengertian Keadilan adalah hal-hal
yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi
atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan.
Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil.
Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan
menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
9. Macam-macam keadilan
1.
Macam-macam
keadilan menurut Aristoteles :
·
Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan
komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
·
Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif
adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji
sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
·
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam
adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh
keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila
seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
·
Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional
adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan
perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara
wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
·
Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan
yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh
keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah
mencemarkan nama baik orang lain.
2.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato :
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-macam
keadilan secara umum antara lain :
·
Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi
bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh
keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka
iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
·
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak
pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang
menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan,
dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja
selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
·
Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua
pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
·
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah
keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum
dengan seberat-beratnya.
·
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan
untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis,
bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
·
Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan
dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi
wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
III.
PRINSIP
Norma-norma
social dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis yang
berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup
sehari-hari di masyarakat. Prinsip norma social relatif banyak menekankan pada
sanksi moral social sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku
manusia dalam pergaulan tersebut. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila
aturan-aturan tertentu tidak diikuti oleh desakan sanksi social yang kuat, maka
keberadaannya belum dapat dikategorikan sebagai norma-norma social. Desakan
social ini merupakan indikasi bahwa suatu
norma benar-benar telah menjadi bagian dari norma social. Norma disebut
sebagai norma social bukan semata krena telah mendapatkan sifat
kemasyaarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan dalam perilaku
dalam pergaulan hidup. Dengan adanya norma maka diharapkan kehidupan dapat
semakin berjalan baik dan terarah dalam segala bidang. Norma-norma social
yangberlaku pada masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai peraturan
yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Secra umum
landasan/prinsip norma adalah untuk menciptakan dan memperbiki segala hal dalam
masyarakat yang dianggap belum /tidak sesuai dengan kondisi yang ada misalnya
tentang keamanan,ketertibaan, perilaku dan kedamaian demi kelangsungan hidup
secara harmonis dalam hubungannya di lingkungan masyarakat.
IV.
PROSEDURAL
Keberadaan
norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaiman
manusia harus bersikap dan bertingkah laku dalam masyarakat agar tercapai kehidupan yang
harmonis, tertib, tenteram dan aman. Dalam hal ini procedural yang berkaitan
dengan norma ialah mengenai kasus pelanggaran serta solusinya, misalnya saja
pada norma kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang
prilaku baik dan buruk. Contoh perbuatan susila adalah :
1.
Jujur.
2.
Berkata
baik.
3.
Tidak
suka berkhianat.
Contoh norma kesusilaan diantaranya ialah :
1.
Berkata
dan berperilaku jujur
2.
Berbuat
adil.
3.
Dapat
dipercaya.
Cotoh pelanggaran terhadap norma kesusilaan ialah :
1.
Menyontek
saat ujian.
2.
Membohongi
orang tua.
3.
Mencuri
barang milik orang lain.
4.
Membeda-bedakan
teman.
5.
Menipu
teman atau siapapun.
6.
Tidak
menjaga barang titipan orang lain.
Solusi pelanggaran norma kesusilaan antara lain :
1.
Mengikuti
hati nurani
2.
Selalu
percaya diri.
3.
Optimis
dalam segala hal.
4.
Berperilaku
sesuai antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya.
NAMA : SURYANI AMMAR MAKRUF
NPM : 1513032003
KELAS : GANJIL
MATA
KULIAH : PERENCANAAN PEMBELAJARAN
ANALISIS INSTRUKSIONAL
|
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
|
|||||||||||
|
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar